"Segeralah...,"kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Subagyo, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih fokus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang impornya diatur dalam Permendag 56/2009 yaitu garmen, sepatu, mainan anak, elektronik, serta makanan dan minuman.
"Tapi kalau ada permintaan atau kasus tertentu, kami bisa menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pasar,"ujarnya.
Subagyo juga mengingatkan produsen atau importir Blackberry untuk menyediakan service centre sesuai Permendag 19/2009.
Dalam Permendag itu, produk elektronik dan telematika termasuk telepon genggam diwajibkan memiliki panduan dan kartu garansi berbahasa Indonesia.
Selain itu, produsen atau importir barang-barang tersebut harus memiliki minimal enam service centre dalam setiap daerah distribusinya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009