Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap akan melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ditentang oleh sejumlah kalangan.

"Ini bukan audit secara lembaga, tetapi audit keuangan negara," kata Kepala BPKP Didi Widayadi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Didi mengatakan, audit BPKP akan difokuskan pada penggunaan keuangan negara untuk segala kegiatan KPK. Hal itu sesuai dengan tugas pokok BPKP sebagai lembaga pengawas penggunaan keuangan negara.

Oleh karena itu, BPKP akan menilai semua kegiatan KPK, termasuk praktik penyadapan, yang dilakukan dengan menggunakan uang negara.

Didi menegaskan, langkah BPKP itu tidak menyalahi prosedur karena memiliki dasar hukum.

Selain Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP juga menggunakan nota kesepahaman dengan KPK pada 2007 sebagai dasar hukum.

Berdasar penelusuran, KPK dan BPKP memang telah menandatangani nota kesepahaman pada 30 April 2007.

Namun, kesepahaman itu tidak mengatur tentang kewenangan BPKP untuk mengaudit kinerja KPK terkait penggunaan keuangan negara.

Kesepahaman itu justru mengatur kerja sama antara BPKP dan KPK dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tertentu.

Nota kesepahaman itu hanya mengatur beberapa hal, antara lain audit investigasi terhadap perkara tindak pidana korupsi, perkiraan kasus yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi, pemberian keterangan ahli terkait perkara korupsi.

Kemudian program pencegahan korupsi, sosialisasi pemberantasan korupsi, pendidikan dan pelatihan pemberantasan korupsi, pertukaran informasi terkait tindak pidana korupsi, dan perhitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kesepahaman itu berlaku satu tahun sejak ditandatangani pada 2007 dan dapat diperpanjang.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan KPK sudah melakukan mekanisme pengawasan rutin dengan bekerja sama dengan instansi yang berwenang.

Jasin menjelaskan, KPK selalu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.

KPK juga selalu diaudit oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terkait penggunaan alat sadap. Sedangkan untuk kinerja internal, KPK selalu melakukan pangawasan secara rutin.

"Jadi sebaiknya dikaji ulang," kata Jasin menanggapi rencana audit BPKP.

Sebelumnya (25/6), Ketua BPKP Didi Widayadi mengatakan, BPKP akan mengaudit penggunaan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai segala kegiatan KPK.

BPKP meminta bantuan kepada tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Departemen Komunikasi dan Infomatika untuk mengaudit teknologi dan peralatan teknik KPK.

Sejumlah kalangan menentang rencana BPKP untuk mangaudit KPK. Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Uli Parulian Sihombing mengatakan, BPKP tidak punya wewenang untuk mengaudit KPK.

"BPKP adalah badan pengawasan internal lembaga pemerintah, sedangkan KPK merupakan komisi negara yang sifatnya independen," kata Uli kepada ANTARA.

Ia menuturkan, lembaga yang berhak untuk mengaudit KPK adalah BPK, sesuai dengan pasal 6 Ayat (1) UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisasi penyelamat pemberantasan korupsi menganggap audit BPKP terhadap KPK merupakan upaya untuk memperlemah KPK.

Aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Solihin mengatakan, BPKP telah menyalahi kewenangan dengan melakukan audit terhadap KPK.

"Yang punya kewenangan mengaudit komisi-komisi negara itu adalah BPK sementara BPKP tidak punya landasan yuridis mengaudit KPK," tegasnya.(*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009