Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan pendistribusian logistik pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 terutama kertas surat suara pengganti yang rusak ke sejumlah daerah di Tanah Air.

"Surat suara pengganti telah dikirim Jumat (25/6) dan sebagian langsung diambil KPU daerah kesini, tinggal segel yang diharapkan selesai semua sampai hari ini. Kan batas pemenuhannya sampai besok (Minggu,red) " kata Wakil Kepala Biro Logistik KPU, Barodi di Jakarta, Sabtu.

Barodi mengatakan semua logistik itu dikirim ke seluruh kabupaten terutama di daerah yang menerima kertas suara rusak. Kerusakan itu memang dari percetakan.

Tingkat kerusakan surat suara itu, kata dia, bervariasi, misalnya ada satu tumpuk yang dipotong tidak simetris .Surat suara yang rusak masih ada di daerah dan diserahkan kepada percetakan untuk dimusnahkan.

"Satu kabupaten ada yang rusak sekitar 1000 surat suara, saat motongnya ngak pas dan ada yang sobek. Kalau tidak diambil oleh percetakan, kertas itu kita musnahkan," katanya.

Ia menjelaskan, untuk memantau pendistribusian logistik itu, KPU akan mengirimkan kurir ke daerah, sambil melakukan supervisi.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hafiz Anshary mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI untuk penggunaan helikopter untuk membantu memperlancar pendistribusian material logistik pilpres di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

"Karena kecamatan-kecamatan tersebut menyebar di beberapa pulau, dan saat ini kondisi gelombang tinggi, sehingga kita harus mencari alternatif transportasi selain kapal," katanya.

Hafiz juga menambahkan, pihaknya masih menunggu kesediaan KPU setempat dalam menyelenggarakan pemilu ulang bersamaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden, serta terkait logistik yang akan didistribusikan tersebut.

"Karena waktunya sudah semakin dekat, kami juga meminta agar kartu suara yang didistribusikan sudah dilipat siap digunakan, sehingga daerah tidak perlu lagi mengerjakan pekerjaan itu, karena tempatnya cukup jauh-jauh," katanya.

KPU daerah mengusulkan agar penyelenggaraan pemilu legislatif ulang di Kabupaten Nias Selatan, diundur hingga Agustus.

"Kami berpendapat hal itu tidak mungkin, karena kami khawatir antusias pemilih berkurang. Masak setiap bulan ada pemilu," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan ulang untuk pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Nias Selatan paling lambat 90 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara ulang calon anggota DPD di enam kecamatan di Nias Selatan yaitu Gomo, Lahusa, Lolo Watu Lolomatua, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan ulang untuk calon anggota DPD di 37 distrik paling lama 90 hari dan penghitungan ulang di 13 distrik di Yahukimo paling lama 60 hari.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua kecamatan di Riau yaitu Rokan Hulu dan Rokan Hulu Utara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009