Semarang (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara yuridis dan normatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara yuridis BPK lebih tinggi dan berhak untuk mengaudit KPK. Namun, pengawasan boleh dilakukan siapa saja. Tidak akan ada masalah," kata pengamat hukum Universitas Diponegoro Nyoman Sarekat di Semarang, Sabtu.

Nyoman mengatakan, secara hukum KPK sebagai lembaga negara, maka yang bertugas melakukan audit adalah BPK.

"Namun, jika KPK membuka pintu lebar-lebar diaudit oleh lembaga lain seperti BPKP ya tentu tidak ada masalah," ujarnya.

Menurutnya, jika KPK menolak diaudit oleh BPKP maka KPK harus memberikan alasan penolakan tersebut agar tidak timbul tanda tanya di masyarakat.

"Sepanjang pelaksanaannya baik, tentu ok, ok saja kalau diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, audit yang dilakukan BPKP terhadap KPK terkait penggunaan keuangan negara untuk membiayai kegiatan KPK, tidak ada masalah.

Menurut Agung, kalau KPK tidak ada masalah kenapa harus takut untuk diperiksa oleh BPKP.

Audit tersebut bukan berarti BPKP akan melemahkan kinerja KPK. "Tidak berarti setelah dilakukan pemeriksaan kinerja KPK akan melemah, malah akan semakin kuat karena lebih bersih," kata Agung. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009