Jambi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menilai Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, lamban dalam memproses surat keputusan (SK) sertifikasi guru di Jambi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita di Jambi, Minggu, mengatakan, akibat keterlambatan proses yang dilakukan Dirjen PMPTK, banyak guru di Jambi yang mempertanyakan pembayaran tunjangan sertifikasi itu ke Disdik Provinsi.

"Bukan sekali dua kali guru yang bertanya ke kita, tetapi kita memang harus menunggu dari Dirjen," katanya.

Tak hanya mempertanyakan, bahkan para guru banyak yang menuding bahwa pihak Disdik yang lamban dalam memproses sertifikasi ini.

Padahal anggaran tunjangan sertifikasi ini sudah ada dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) di Disdik, namun tidak mungkin dibayarkan, karena belum ada SK dari Dirjen.

Namun begitu, Rahmad juga mengingatkan kepada setiap guru untuk melengkapi berkas administrasi dan daftar gaji sebagai salah satu syarat untuk menerima tunjangan.

Ada macam program sertifikasi, yakni sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur portofolio dan sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan.

Masing-masing program sertifikasi ini mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Kini yang banyak dipermasalahkan adalah program sertifikasi melalui jalur portofolio.

Peserta program sertifikasi guru melalui jalur portofolio diatur telah dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (2008) mengatur penetapan calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan didasarkan pada sistem ranking, dengan kriteria pokok pada masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.

Kelima aspek tersebut seharusnya dijadikan prioritas dalam penentuan peserta sertifikasi guru melalui jalur portofolio oleh Dinas Pendidikan dan LPMP.

Program sertifikasi guru melalui jalar pendidikan juga dilaksanakan di LPTK Universitas Jambi. Kini program ini telah memasuki tahun kedua.

Dalam konteks ini peserta program ini justru berasal dari luar provinsi Jambi, seperti Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Sumatra Barat, Sumatra Utara, bahkan dari Nangroe Aceh darussalam.

Peserta sertifikasi ini mereka yang telah lulus S-1 dan berpredikat guru teladan atau berprestasi, katanya.

LPTK Jambi, misalnya, menerima paket kiriman peserta jalur pendidikan ini langsung dari Depdiknas, tak hanya itu, juga harus memiliki beban mengajar 24 jam dalam satu Minggu dan menyertai NPWP.

Rahmad Derita tak membantah ada guru-guru yang tidak memenuhi syarat namun lulus sertifikasi, ada guru yang belum sampai 24 jam masa kerjanya namun sudah mendapat SK sertifikasi, kalau ditemukan akan dicoret.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009