Jakarta,(ANTARA News) - Pengamat ekonomi Rizal Ramli mengatakan, selama empat tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan utang sebesar Rp400 triliun atau rata-rata Rp100 triliun per tahun.

Alasan yang dipakai pemerintah untuk terus menambah utang tersebut adalah menggunakan argumentasi ekonomi orde baru bahwa utang tidak ada masalah selama digunakan untuk tujuan produktif, katanya di Jakarta Senin.

Dalam wawancara melalui email, Rizal Ramli mengatakan, pengalaman selama 32 tahun orde baru menunjukkan bahwa 30 persen dari utang tersebut tidak digunakan untuk tujuan produktif, tetapi justru dikorupsi oleh para pejabat orde baru dan kroninya.

Menurut dia, utang negara berbeda dengan perusahaan ataupun utang pribadi. Jika perusahaan atau pribadi ingin berutang dari bank, kriteria paling penting adalah kemampuan membayar, karakter peminjam, dan prospek usahanya.

Tetapi, kata dia bank tidak akan mengatur secara detail usaha yang dilakukan ataupun kebijakan sosial rumah tangga peminjam.

Hal itu sangat berbeda dengan pinjaman negara dari lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya, kata mantan Menko Perekonomian RI ini.

Dia mengatakan, mereka memberikan pinjaman dan biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman. "Tidak hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga di bidang sosial, sehingga dalam prakteknya negara Indonesia menggadaikan UU dan peraturan pemerintahnya kepada negara kreditor untuk ditukar dengan pinjaman," katanya.

Contohnya pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan neo-liberal, katanya.

"ADB memberikan pinjaman 300 juta dolar syaratnya minta privatisasi, minta undang undang privatisasi BUMN sehingga seolah-olah satu-satunya cara untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah dengan menjual dan biasanya menjual dengan harga murah," katanya.

UU Migas juga yang ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia. Bank Dunia memberi pinjaman 400 juta dollar AS dan memesan undang-undang Migas.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009