Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD, Marwan Batubara seusai pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, mengatakan, para pihak yang terlibat dalam kasus BLBI hendaknya terus diproses secara hukum berdasarkan prinsip "keadilan tidak tebang pilih"

"KPK sudah membuktikan mampu menegakkan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Makanya penanganan kasus BLBI agar juga diambil-alih," kata Marwan.

Marwan mengatakan, dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap Artalyta Surjani dan Jaksa Urip, terungkap fakta bahwa sejumlah orang terlibat dalam kasus BLBI.

"Makanya DPD berharap, ada progres jika ditangani KPK, " ujarnya.

Sementara anggota DPD asal Sulawesi Utara (Sulut), Aryanthi Baramuli juga berpendapat, kasus BLBI harus dituntaskan, karena dengan demikian akan membuktikan keseriusan pemerintah dan bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Kerugian negara dalam kasus BLBI sangat besar, begitu pula rakyat, karena sebenarnya mereka bisa menikmati kesejahteraan lebih baik bila dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa," kata Aryanthi.

Benny Horas Panjaitan, anggota DPD Kepulauan Riau berpendapat, kasus BLBI harus diusut setuntas-tuntasnya agar tidak muncul terus tiap tahun.

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009