Makassar (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI, H. Malkan Amin menilai, Kerja terdakwa AR berjaringan dengan LSM anti korupsi dan melibatkan media tertentu.

Persidangan kasus penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, dan beragenda pemeriksaan saksi korban.

Malkan Amin sebagai korban penipuan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pimpinan, Parlas Nababan menegaskan, perbuatan yang dilakukan terdakwa AR berjaringan dengan LSM anti korupsi dan media pemantau korupsi.

Ironis sekali LSM yang mengatasnamakan anti korupsi tapi melakukan pemerasan. Saya punya bukti keterlibatn LSM tersebut dan bila LSM itu masih melakukan pemerasan maka mereka akan berurusan dengan polisi, tegasnya.

Saksi mengatakan, AR awalnya menelpon mengaku sebagai anggota KPK dan meminta bantuan dana. Setelah berkonsultasi dengan Ketua KPK, Antasary Azhar, Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut mulai meragukan pengakuan AR.

AR makin ketahuan belangnya saat sering menelpon dan berbicara seolah-olah sedang memeriksa. Malkan Amin kemudian berkoordinasi dengan Kapolwiltabes Makassar untuk meringkus terdakwa. Dirinya melakukan hal tersebut untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi.

Terdakwa AR diringkus di depan kediaman Saksi jalan Haji Bau Makassar dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan cek senilai Rp20 juta serta ID Card KPK palsu. Saksi mengungkapkan sebenarnya tidak tega menjebak terdakwa.

Ada sms terdakwa yang membuat saya terhenyak. Sms tersebut berbunyi tolong jangan jebak saya Pak, kasihan istri dan anak-anak Saya, demikian kata Saksi. Menurut Dia, sms terdakwa diterima pada saat polisi sudah menangkap AR.

Menjawab pertanyaan Hakim Kemal Tampubolon, AR menyatakan kekhilafan dan penyesalannya. Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (7/7) untuk pembacaan tuntutan hukuman.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009