Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan siap menyetak 230 ribu paspor hijau untuk keperluan para jemaah haji Indonesia.

"Kesiapan tersebut telah kami lakukan sejak dua bulan lalu," kata Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi di Jakarta, Senin, menyusul ketetapan dari pemerintah Arab Saudi bahwa semua calon haji harus menggunakan paspor internasional (hijau).

Menurut Basyir, pembuatan paspor hijau tersebut ada dua tawaran, yakni paspor yang memiliki 24 halaman yang biasa dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan paspor biasa yang memiliki ketebalan 48 halaman.

"Untuk paspor haji hijau ini lebih cenderung dengan ketebalan 48 halaman," ujar dia.

Menyinggung harga paspor, dia mengaku belum dapat memastikan dan masih dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Basyir mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan personalisasi untuk pembuatan blanko paspor hijau tersebut.

"Karena calon jamaah tidak cukup hanya menyerahkan pas foto, tetapi harus datang sendiri dan membubuhkan sidik jari," katanya.

Sehingga tidak bisa diganti-ganti dengan orang lain. Berbeda dengan paspor coklat yang dapat diganti dengan jamaah lain jika calon jamaah batal berangkat.

Selain itu, kata dia, Dirjen Keimigrasian Depkumham juga siap mengeluarkan kebijakan jika pemerintah telah memutuskan ibadah haji menggunakan paspor hijau, karena diperlukan perubahan aturan, yakni aturan tentang haji dan keimigrasian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H Abdul Ghafur Djawahir, membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan berbagai persiapan menyangkut penggunaan paspor internasional atau parpor hijau untuk calon jemaah haji Indonesia.

"Depag dan Ditjen Imigrasi tengah melakukan persiapan untuk itu," kata H.Abdul Ghafur Djawahir.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009