Jakarta (ANTARA News) - Calon wakil presiden Prabowo Subianto
meminta KPU tetap mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres, meski Mahkamah Konstitusi menetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor dapat digunakan untuk memilih.

"DPT harus tetap diumumkan, agar kita tahu mana yang tidak terdaftar hingga boleh menggunakan KTP/paspor dan mana yang tidak," katanya di Jakarta Senin.

Prabowo mengatakan, sikap KPU yang cenderung tarik ulur untuk memperbaiki dan mengumumkan DPT menimbulkan dugaan adanya kecurangan yang sistematis menjelang dan saat pelaksanaan Pilpres.

Pengumuman DPT secara terbuka seharusnya sudah dilakukan tiga puluh hari menjelang Pilpres 8 Juli 2009. "Ini kan jelas, ada sesuatu yang harus dicermati dan segera dibenahi. Marilah, kita perbaiki kalau memang ada yang harus dibenahi," kata Prabowo.

Ia menyerukan semua pihak untuk bersikap arif, mengedepankan kepentingan dan masa depan bangsa.

"Marilah kita bersama-sama bersikap arif, untuk lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Jangan lagi bermain-main dengan demokrasi," ujar mantan Panglima Kostrad.

Prabowo menyampaikan apresiasi jika KPU bersedia membuka DPT kepada publik. "Alhmadulillah, kalau KPU sudah mau mengumumkan DPT-nya...karena memang harus seperti itu. Dimana pun di negara yang demokratis, harus mengumumkan daftar pemilihnya," ujarnya.

Bayangkan, lanjut Prabowo, saat ini ada sekitar 25 juta suara fiktif sementara banyak rakyat yang masih belum terdaftar.

MK menetapkan, KTP dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada Pilpres 2009. Penggunaan KTP harus disertai dengan Kartu Keluarga (KK).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009