Bandung (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Pedoman Indonesia, Fadjroel Rachman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor sebagai kemenangan demokrasi di Indonesia.

"Untuk menunjukkan dukungan ini, saya yang sebelumnya golput akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 8 Juli 2009 mendatang karena keputusan MK merupakan kemajuan besar dan kemenangan untuk demokrasi di Indonesia," kata Fadjroel kepada Antara di Bandung, Senin.

Dia menilai masih ada sedikit ganjalan yang tetap membelenggu hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya yaitu ketika pemilik KTP hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal sesuai dengan identitas yang tertera dalam KTP.

"Memang idealnya siapa pun warga Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya di mana pun saat ini dia berada sehingga seluruh hak politik masyarakat tidak hilang dan kemudian berpengaruh pada legitimasi hasil Pemilihan Umum ini," ujar mantan aktivis mahasiswa yang lantang menyuarakan kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Pemilu Legislatif 2009 lalu ini.

Senin (6/7) petang, MK menjatuhkan putusan diperbolehkannya warga yang belum terdaftar di DPT untuk menggunakan KTP dilengkapi Kartu Keluarga (KK) ke petugas KPPS satu jam sebelum pencentangan.

Namun, warga hanya dapat menggunakan KTP untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih di tempat domisili sesuai dengan identitas yang berlaku.

Penggunaan KTP ini diharapkan tidak akan menghilangkan hak pilih warga yang akan mengikuti Pilpres 8 Juli 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009