Bangkalan (ANTARA News) - Keluarga korban kasus dugaan malapraktik yang menimpa Hori Afi (40) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengirim surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Kami mengirim surat ke PTUN ini karena dr Totok Suhartojo SpB tidak ingin kembali lagi ke Bangkalan. Sebab, akibat perbuatannya kakak saya meninggal dunia saat dioperasi," kata adik korban malapraktik dr. Totok, Moh Husri Mubarok, di Bangkalan, Selasa.

Dr Totok Suhartojo SpB yang diduga telah melakukan malapraktik terhadap korban Hori Afi, telah dibebastugaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dengan Surat Keputusan (SK) nomor 821.2/463/433.206/2009.

Akan tetapi, dr Totok tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Dokter spesilais bedah tersebut melakukan gugatan terhadap Pemkab Bangkalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Tapi, upaya hukum dokter ini mendapatkan penolakan dari keluarga korban, termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Husri Mobarok, jika gugatan dr Totok dikabulkan oleh PTUN, maka bisa dipastikan akan kembali lagi ke Bangkalan. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi kasus sama.

"Kami menolak keberadaan dr Totok di Bangkalan, sebab korbannya bukan hanya adik saya, namun juga terjadi pada orang lain," katanya.

Ia menambahkan, selain dirinya yang menolak keberadaan dr Totok, juga 205 anggota LSM yang ada di Bangkalan ikut menyatakan menolak kehadiran kembali dr Totok ke Bangkalan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bangkalan Syafik Rofii menyatakan, kebijakan membebastugaskan dr.Totok di RSD Bangkalan tersebut karena pertimbangan keamanan. Apalagi sebelum yang bersangkutan dinonaktifkan, sempat terjadi aksi demo besar-besaran.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009