Padang (ANTARA news) - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-VII /2009 tidak mempengaruhi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Data dihimpun ANTARA di sejumlah camat dan panwaslu di wilayah Sumbar, Selasa menyebutkan, pembuatan KTP masih berjalan normal pasca keluarnya putusan MK tentang dibenarkanya pemilih menggunakan KTP dan Paspor pada Pilpres 2009.

Camat Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Maswar Dedi ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak menunjukan lonjakan masyarakat dalam pembuatan KTP pada H-1 Pilpres.

Kondisi itu, menurut dia, terkait umumnya masyarakat sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah dilakukan perbaikan oleh KPU setempat.

"Pembuatan masyarakat Tapan sehari menjelang Pilpres atau setelah keluarnya putusan MK, normal saja dan tak ada lonjakan," katanya melalui ponselnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Panwaslu Kota Padang, Zarwin mengatakan, pihaknya hingga Selasa (7/7) malam tidak mendapatkan laporan dari panwas lapangan, ada lonjakan pembuatan KTP di kantor camat.

Kendati demikian, dinilainya ada isu yang mengindikasikan terjadinya lonjakan pembuatan KTP setelah amar putusan MK Senin (6/7) sore itu, hanya pihak-puhak ingin membuat suasana tak kondusif.

"Kita sulit percaya adanya indikasi pembuatan KTP hingga malam hari berkaitan dengan Pilpres. Saya saja sudah hampir dua pekan ingin membuat KTP belum siap sampai sekarang karena blako habis," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, banyak masyarakat membuat KTP di wilayah Kota Padang, tak terkait dengan putusan MK karena dampak program gratis diberlakukan Pemkot setempat.

Namun, sepekan terakhir karena blangkonya habis, darimana camat atau lurah bisa melayani masyarakat untuk membuat KTP, apalagi diindikasikan terjadi lonjakan signifikan.

"Panwaslu Padang tidak menerima laporan dari PL, indikasi pembuatan KTP signifikan," katanya mengakhiri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009