Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar media, terutama sejumlah televisi swasta, untuk tidak menayangkan exit poll sebelum pemungutan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden ditutup pada pukul 13.00 WIB.

"Kami meminta agar exit poll ditutup, jangan ditayangkan. KPU minta dengan tegas seluruh tayangan dihentikan sebelum pemungutan suara diselesaikan," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu siang, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan sejumlah televisi swasta yang telah menayangkan exit poll".

Menurut Putu,exit poll hendaknya ditayangkan sesudah pemungutan suara usai, sekitar pukul 13.00 WIB, agar masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya tidak terpengaruh.

"Teman-teman media televisi harap menahan diri. Kami juga memohon pada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengawasi masalah ini," katanya.

Putu mengatakan, KPU akan menegur pihak-pihak yang menayangkan exit poll tersebut.

"Memang tidak ada hitam di atas putih tapi substansinya sudah jelas," ujarnya.

"Exit poll" adalah suatu survei publik dengan metode wawancara langsung terhadap pemilih yang baru selesai menggunakan hak pilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009