Tanjungpinang (ANTARA News) - Ratusan pasien di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak dapat menggunakan hak suara pada Pilpres Rabu karena tidak memiliki surat pindah pilih (formulir A7), Rabu.

Padahal sebagian pasien sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Pasien maupun perawat yang terdaftar pada DPT tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) keliling yang kami persiapkan di rumah sakit karena tidak memiliki surat pindah pilih," kata Ketua Pokja Pemilih KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan yang memantau pelaksanaan pemungutan suara di RSAL dan RSUD setempat.

Petugas kelompok pepenyelenggara pemungutan suara di TPS 11 Kelurahan Tanjungpinang Barat berada di dalam rumah tahanan untuk mengakomodasi hak pilih yang dimiliki pasien dan perawat.

Mereka membawa sebuah kotak suara dan surat suara di TPS 11 ke rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB atau setelah para tahanan menggunakan hak suaranya.

Satu dari puluhan perawat yang bertugas pada hari ini mendapatkan hak pilih karena membawa surat pindah pilih. Perawat tersebut mencentang surat suara di ruangan pasien, dan disaksikan petugas penyelenggara Pemilu Presiden 2009.

Tiga warga Kota Tanjungpinang yang meerupakan keluarga salah seorang pasien di RSAL Tanjungpinang juga mendapatkan hak untuk memilih karena masuk DPT dan membawa surat pindah pilih. Mereka mencentang calon presiden dan wakil presiden di ruang pasien.

Sementara Suhairy Embi (50), pasien RSAL Tanjungpinang mendesak agar hak pilih yang dimilikinya dapat diakomodasi KPU Tanjungpinang. Embi yang tinggal di Kelurahan Batu Sembilang bersama Chahariati, istrinya masuk dalam DPT, namun tidak dapat mengurus surat pindah pilih karena sakit.

Dia bersama keluarganya juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumahnya, karena sudah berhari-hari dirawat di rumah sakit.

"Sebagai warga negara Indonesia saya memiliki hak untuk memilih. Penyelenggara pemilu harus menjamin hak suara yang saya miliki dapat digunakan sekarang," katanya.

Sementara itu Zulkifli menolaknya karena berdasarkan ketentuan, Embi beserta istrinya harus memilih di TPS sesuai surat undangan pemilu, atau menggunakan surat pindah pilih untuk dapat memilih di TPS keliling.

"Kami tidak menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih. Namun kami harus melaksanakan peraturan," katanya kepada Embi yang bersikeras menggunakan hak pilihnya di RSAL Tanjungpinang.

Kemudian Zulkifli berinisiatif menghubungi PPS Batu Sembilan untuk membuatkan surat pindah pilih agar Embi bersama istrinya dapat menggunakan hak pilihnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009