Semarang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Tengah meminta agar penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Randusari, Kecamatan Semarang Tengah, dihitung ulang.

"Kami minta penghitungan suara di TPS 13 Randusari tersebut dihitung ulang," kata Ketua Panwaslu Jateng, Abhan Misbach di Semarang, Jumat.

Abhan menjelaskan, pihaknya menemukan ketidakkonsistenan petugas KPPS dalam menentukan sah tidaknya surat suara.

"Seharusnya penghitungan ulang dilakukan pada hari H pemungutan suara. Namun, kemarin gagal dilakukan," katanya.

Abhan menceritakan, sebenarnya setelah diketahui ada ketidakonsistenan dari petugas KPPS, Panwaslu meminta langsung dilakukan penghitungan ulang. Namun, upaya tersebut dihentikan atas anjuran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

"Saat ini surat suara sudah proses masuk ke kecamatan dan kami tetap meminta dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan untuk satu TPS tersebut," katanya.

Menurutnya, lebih baik dilakukan penghitungan ulang di kecamatan dengan membuka kotak suara, daripada nantinya dilakukan penghitungan ulang di tingkat provinsi.

"Lebih baik dilakukan penghitungan ulang di tingkat kecamatan, sehingga nanti saat di tingkat provinsi tidak perlu buka kotak suara lagi, tinggal membacakan hasil rekapitulasinya," katanya.

Terkait penemuan politik uang di dua daerah yakni di Kabupaten Rembang dan Sragen, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau nantinya cukup unsur, bisa langsung dilimpahkan ke penyidik," katanya.

Dugaan politik uang di Kabupaten Rembang dilakukan oleh tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Dusun Panjangan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang yang dilakukan pada Rabu (8/7) pukul 09.00 WIB atau pada hari H pemungutan suara Pilpres 2009.

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui besaran uang yang dibagikan serta untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Sementara di Perumahan Puro Asri, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen politik uang diduga dilakukan tim kampanye Megawati-Prabowo.

Besaran uang Rp20 ribu dibagikan pada Selasa (7/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Total uang sebagai barang bukti sebanyak Rp240 ribu.

Namun, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan di Sragen telah dibantah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sragen, Jateng.

Menanggapi adanya bantahan tersebut, Abhan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009