Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan tips untuk mengantisipasi pencurian dengan modus memecahkan kaca untuk mengincar barang berharga di dalam mobil.
"Di manapun kendaraan diparkir, Anda harus tetap selalu waspada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu.
Polda Metro Jaya punya lima tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pencurian modus pecah kaca mobil.
1. Parkir di tempat aman
Saat parkir di tempat umum, sebaiknya mobil diparkirkan di tempat yang cukup ramai dan mudah dipantau oleh pemilik mobil. Memang sebaiknya hindari parkir di tempat yang jauh dari keramaian atau sepi. Khusus di malam hari, hindari parkir di tempat gelap.
2. Jangan menutup kaca secara penuh saat parkir
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian yang tidak diinginkan. Misalnya, parkir di siang hari, kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 cm sebagai jalur sirkulasi udara. Dengan begitu, pelaku pencurian pecah kaca mobil diyakini akan kesulitan memecahkan kaca dengan pecahan busi.
3. Pasang alarm mobil
Sangat penting untuk pasang alat pengaman seperti sensor tambahan, alarm ganda atau "electrical cut-off". Hal ini perlu dilakukan untuk mobil yang belum disematkan fitur Immobilizer dalam mencegah mobil dibawa kabur juga oleh para pelaku kejahatan.
4. Pakai kaca film
Cara lain mencegah pencurian modus pecah kaca mobil adalah memasang kaca film. Seperti diketahui, 60 persen bagian dari mobil merupakan kaca mobil. Untuk itu, disarankan bagi para pemilik mobil untuk memilih kaca film yang sulit terlihat dari luar, namun tidak mengganggu visibilitas.
5. Simpan barang di tempat aman
Untuk menjamin keamanan barang di dalam mobil, Anda bisa menyimpan barang berharga di tempat tertutup dalam mobil. Manfaatkan kompartemen tertutup seperti "glove box", laci, atau bagasi serta juga bisa manfaatkan "tray" penutup di bagasi bagi pemilik mobil SUV (Sport Utility Vehicle) atau hatchback.
Baca juga: Polisi periksa sejumlah CCTV untuk lacak perampokan di Depok
Jika tidak tersedia tempat atau kompartemen tertutup yang memadai, barang berharga bisa disimpan di kolong jok mobil atau ditutupi dengan benda gelap agar dari luar mobil terlihat samar.
Seperti diketahui ada dua kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang menyita perhatian publik dalam dua hari terakhir.
Yang pertama ada peristiwa pencurian yang dialami oleh dokter muda dan "influencer" dr
Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dr Tirta pada Senin malam (4/5).
Pencurian dengan memecahkan kaca mobil tersebut terjadi di Jalan Artowijoyo, Kencana Loka, Blok B Nomor 29 BSD City, Serpong Tangerang Selatan. Kejadian ini dibagikan Tirta dalam akun Instagram resminya @dr.tirta.
Tirta telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2647/V/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ, Tanggal: 04 Mei 2020.
Baca juga: Polisi memburu empat perampok modus pecah kaca di Depok JabarSedangkan kasus kedua adalah perampokan terhadap seorang pengusaha wanita berinisial IR (49) di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/5) pagi.
Peristiwa perampokan yang viral di media sosial itu, berawal ketika korban baru mengambil uang sejumlah Rp80 juta di salah satu bank di Bojongsari pada Selasa pagi sekitar pukul 10.10 WIB.
Kemudian di Jalan Raya Muhtar RT02/04, Bojong Sari, Kota Depok, di seberang McDonald Bojong Sari sekitar pukul 10.30 WIB, mobil korban dipepet oleh empat laki-laki tidak dikenal yang kemudian memecahkan kaca belakang kanan mobil korban.
Selanjutnya pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik dan merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp80 juta.
Meski pelaku mengacungkan senjata tajam dan berhasil membawa uang korban, sopir korban tetap nekat dan mengejar pelaku. Warga setempat yang melihat kejadian itu, akhirnya ikut mengejar dan mengeroyok pelaku.
Akibat perlawanan sopir korban dan warga, pelaku terjatuh sehingga uang korban di dalam tas berserakan di jalan. Pelaku akhirnya kabur tanpa membawa uang korban.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020