Angka kejahatan pada Maret tercatat 19.128 kasus, turun pada April jadi 15.322 kasus.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa tingkat kejahatan untuk periode Maret-April 2020 terjadi penurunan sebesar 19,90 persen.

"Kalau kita catat (terkait) kejahatan, dari kepolisian, untuk periode Maret dan April terjadi penurunan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu.

Ia merinci bahwa berdasarkan persentase tersebut angka kejahatan pada Maret tercatat sebesar 19.128 kasus dan pada April sebanyak 15.322 kasus.

"Jadi ada penurunan," katanya.

Kemudian, pada minggu ke-16 dan ke-17 ia juga menyebutkan ada penurunan sebesar 1,34 persen dengan rincian pada minggu ke-16 sebanyak 3.587 kasus. Sedangkan pada minggu ke-17 sebanyak 3.539 kasus, atau mengalami penurunan sebanyak 48 kasus.

Namun demikian, dari data penurunan tersebut, ia mencatat angka kejahatan jalanan, seperti jambret, perampokan, pencurian kendaraan bermotor dan beberapa pembongkaran minimarket, baik secara kuantitas maupun kualitas mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan kriminalitas jalanan tersebut, kepolisian berupaya memberdayakan petugas keamanan yang berjaga hampir di setiap perumahan dan kawasan.

"Kita memanfaatkan orang-orang yang jaga di sana untuk membantu pengamanan dan memberikan rasa aman kepada warga di sana," katanya.

Kepolisian bersama dengan TNI juga melakukan patroli untuk mengurungkan niat orang-orang yang akan melakukan tindakan kejahatan.

"Dengan harapan bahwa kehadiran tindakan polisi di lapangan merupakan kesempatan untuk mengurungkan niat para pelaku kejahatan," katanya.

Pewarta: Katriana
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020