Jakarta,(ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada pekan ini, guna menangkal adanya praktik mafia peradilan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Selasa, membenarkan akan adanya MoU antara MA dengan Kejagung dari bagian pengawasan diantaranya untuk mengatasasi adanya mafia peradilan.

"Tapi yang jelas tujuannya untuk memperbaiki penegakan hukum," katanya.

Dikatakan, adanya MoU itu, koordinasi kedua belah pihak akan lebih baik lagi.

"Kita bisa saling tukar informasi," katanya.

Ketika ditanya dalam pemberian sanksi kepada aparat hukum yang nakal, ia menyatakan pemberian sanksi itu dilakukan oleh masing-masing pihak, yakni MA dan Kejagung.

"Sanksi itu dilakukan masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta menilai, fenomena mafia peradilan sudah memprihatinkan sehingga perlu dibangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

"Soal mafia peradilan adalah soal yang amat serius. Oleh karena itu kami dari Iluni intens melakukan kajian hukum," kata anggota Presidium Iluni Jakarta, Ismet Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, wajah penegakan hukum saat ini masih memilih dan memilah orang-orang yang terlibat dalam kasus. Salah satu contoh dari mafia di peradilan kata Ismet adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga melibatkan sejumlah obligor hingga kini belum tuntas.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009