Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Komisi independen yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan antara lain beranggotakan mantan jaksa agung Indonesia, Marzuki Darusman, pada Kamis memulai tugas mereka mengusut kasus pembunuhan mantan perdana menteri Pakistan, Benazir Bhutto.

Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry) yang dipimpin oleh Dubes Chile untuk PBB Heraldo Munoz itu tiba di Islamabad, Pakistan, pada hari Kamis, demikian diungkapkan deputi juru bicara Sekjen PBB Marie Okabe di Markas Besar PBB, New York, Kamis.

Dalam kunjungan mereka di Pakistan, tim pengusut PBB itu mengadakan pertemuan dengan President Pakistan Asif Ali Zardari, Menteri Dalam Negeri Rehmman Malik, Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi serta Menteri Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Afzal Sindhu.

Menurut Okabe, pertemuan tim pengusut dengan Presiden Ali Zardari berlangsung secara `produktif`.

Tim juga bertemu dengan sejumlah pejabat senior Departemen Dalam Negeri Pakistan, yang memberikan beberapa keterangan rinci menyangkut tentang tewasnya Nyonya Benazir Bhutto.

"Dalam pertemuan, para penyelidik (PBB, red) mengajukan berbagai pertanyaan kepada para pejabat itu guna mendapat keterangan lebih lanjut," kata Okabe.

Okabe tidak menjawab pertanyaan soal berapa lama komisi penyelidikan pembunuhan Bhutto itu akan berada di Pakistan dan apakah tim pengusut PBB itu akan menjalankan kegiatannya pulang-pergi antara New York dan Islambad.

Menurut Okabe, ia tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut karena adanya kondisi yang harus dijaga menyangkut keamanan.

Yang jelas, ungkapnya, Komisi Penyelidikan akan terus melakukan kegiatannya di Pakistan dengan menggelar pertemuan dan wawancara dengan para pejabat dan individu di negara tersebut.

Komisi Penyelidikan pembunuhan Benazir Bhutto dibentuk oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon atas permintaan pemerintah Pakistan dan secara resmi mulai bertugas pada tanggal 1 Juli 2009.

Selain Marzuki Darusman, Komisi Penyelidikan PBB beranggotakan satu pakar lainnya, yaitu veteran kepolisian Irlandia yang juga pernah menjalankan berbagai tugas PBB, Peter Fitzgerald.

Komisi Pengusut memiliki mandat selama enam bulan dan tugas mereka dibatasi hanya untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan berkaitan dengan pembunuhan Bhutto.

Adapun tugas untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejahatan tersebut, hal itu tetap menjadi kewenangan otoritas Pakistan.

Dalam masa enam bulan, Komisi akan melaporkan hasil temuan mereka kepada Sekjen Ban Ki-moon.

Ban kemudian akan membagi hasil temuan itu kepada Pemerintah Pakistan dan menyampaikan laporan yang sama kepada Dewan Keamanan PBB sebagai bahan informasi.

Benazir Bhutto dibunuh pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan.

Seperti yang dilaporkan media, Benazir tewas dalam serangan bom bunuh diri saat berlangsungnya kampanye --yang menampilkan Benazir-- sebagai pembicara di kota tersebut.

Setidaknya 15 orang lainnya juga tewas dalam insiden yang sama.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009