Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Hamzah Tadja, menyatakan sepuluh bocah yang ditangkap karena bermain judi koin di Bandara Soekarno Hatta, tidak bisa disidang di peradilan biasa atau peradilan untuk orang dewasa.

"Aturannya salah, kalau anak-anak di bawah umur kan ada pengadilan anak," katanya, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 10 bocah berusia dibawah 14 tahun hanya bisa menangis dibalik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN)Tangerang sampai menunggu sidang terhadap kasus main judi digelar pada Jumat (26/6).

Kesepuluh bocah itu, yakni, Irfan dan sembilan temannya yaitu Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Hakim, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih dan Rosidik, ketangkap basah sedang asyik bermain judi tidak jauh dari Bandara Soekarno Hatta pada 29 Mei lalu.

Polisi bandara menangkap 10 pemain judi yang masih dibawah umur tersebut dan membawanya ke Polsek terdekat untuk diusut tanpa memberitahukan sebelumnya kepada orang tua mereka.

Kesepuluh bocah yang diketahui adalah warga Rawarenga, Rawajati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tidak berdaya mengelak dan menuruti perintah polisi ketika digiring ke kantor Polsek terdekat.

Kendati demikian, Jamwas menyatakan pihaknya sampai sekarang belum mengetahui adanya persidangan sepuluh bocah di PN Tangerang.

"Saya belum tahu masalahnya. Nanti saya akan tanya (Kejari Tangerang)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009