Jakarta (ANTARA News) - Hari kedua rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis, hanya diikuti saksi dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Saksi dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tidak hadir sejak rapat pleno hari kedua dimulai, Kamis pagi.

Awalnya, pleno itu diikuti saksi dari pasangan SBY-Boediono, Didik Mukrianto, dan saksi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Chairuman Harahap dan Edi Kusnadi.

Namun, setelah rekapitulasi Provinsi Jawa Tengah dibacakan, Chairuman Harahap meminta agar masalah DPT dijelaskan dan rekapitulasi ditunda karena ada perbedaan data yang ia terima dengan yang ditetapkan KPU.

Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan menskors rapat pleno rekapitulasi selama sekitar 15 menit untuk melakukan pertemuan tertutup antara KPU, saksi, dan Bawaslu guna memberikan penjelasan tentang DPT.

Namun, setelah pertemuan tersebut, Chairuman mengatakan, penjelasan yang diberikan KPU tidak memuaskan, sehingga ia menolak mengikuti rapat pleno rekapitulasi dan keluar dari ruangan bersama dengan Edi Kusnadi.

"Kita tidak bisa menghadiri rekapitulasi ini," katanya di hadapan Ketua KPU dalam rapat pleno rekapitulasi.

Secara terpisah, saksi Megawati-Prabowo, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti rekapitulasi karena DPT yang digunakan dinilai melanggar undang-undang.

"Undang-Undang 42/2008 telah menyebutkan DPT ditetapkan 30 hari sebelum pemilu. Tetapi kenyataannya ada DPT yang ditetapkan pada 6 Juli," katanya.

Revisi DPT yang ditetapkan pada 6 Juli, katanya, tidak sesuai dengan UU karena ditetapkan dua hari menjelang pemilu.

"Kalau kita mengikuti rekapitulasi, berarti kami setuju dengan surat keputusan DPT yang melanggar undang-undang," katanya ketika ditemui di luar ruang tempat rekapitulasi berlangsung.

Ketika dimintai pendapat soal keputusan saksi Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang menolak mengikuti rekapitulasi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, rapat pleno masih tetap dapat berlangsung.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, tanpa ada tanda tangan dari Ketua KPU, hasil rekapitulasi tetap sah," katanya.

Sementara anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya menghargai keputusan saksi untuk tidak mengikuti rekapitulasi. Menurut Andi, KPU tetap berkewajiban untuk melaksanakan rekapitulasi hingga tuntas.

"KPU punya kewajiban untuk melaksanakan rapat pleno sehingga rekapitulasi tetap dilaksanakan sampai selesai," katanya.

Dengan demikian, hanya saksi dari SBY-Boediono yang mengikuti rekapitulasi penghitungan suara pilpres 2009.

Pada hari kedua, KPU melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara di Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Banten, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Maluku.

Pada hari yang sama juga akan merekap hasil perolehan suara di Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, dan Lampung. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009