Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mempertegas, bahwa kegiatan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah/2020 Masehi ditiadakan, karena kasus wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus meningkat dengan jumlah terakhir 129 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Terhadap peniadaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut, segera kita surati kembali dan membuat edarannya untuk ditindaklanjuti hingga ke tingkat lingkungan," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Baca juga: Wapres: Shalat berjamaah tidak boleh dilakukan di zona merah COVID-19

Peniadaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tersebut sesuai dengan keputusan bersama Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Mataram, Komdan Distrik Militer 1606/Lombok Barat, Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, dan Ketua MUI Kota Mataram, yang ditetapkan pada 27 April 2020.

Surat keputusan bersama tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah COVID-19, menyebutkan 12 poin yang perlu menjadi atensi masyarakat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Beberapa diantaranya, menurut wali kota adalah, meniadakan sementara kegiatan salat wajib dan sunah berjamaah di Masjid, meliputi salat Jumat dan salat tarawih serta kegiatan lainnya yang menghadirkan dan menciptakan keramaian.

Baca juga: Forkopimda-MUI Kota Mataram keluarkan imbauan tidak salat berjamaah

"Kemudian meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig, dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, swasta, masjid maupun musala," katanya.

Selain itu, kegiatan rutin dalam rangka menyambut 1 Syawal berupa pawai takbiran keliling dan kegiatan takbiran di masjid atau di musala juga ditiadakan.

"Kegiatan silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan setelah Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial, 'video call/conference'," katanya.

Wali kota berharap, dengan telah adanya keputusan bersama tersebut masyarakat bisa mentaatinya sebagai upaya membantu pemerintah menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: MUI NTB terbitkan maklumat terkait salat Jumat
Baca juga: Tidak salat Jumat tiga kali, apakah tergolong kafir?



 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020