Tanjung Pandan, Belitun (ANTARA News) - Tempat hiburan malam di Kabupaten Belitung yang menyebut dirinya "Cafe" agar segera mengganti nama karena hampir semua menjual produk minuman beralkohol, padahal istilah cafe itu hanya digunakan untuk warung yang menjual minuman non alkohol.

Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Belitung, Sahani Saleh, Tanjung Pandan, Jumat pada rapat evaluasi hasil monitoring lapangan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung yang tengah melakukan penertiban cafe.

Tim terpadu penertiban cafe itu terdiri atas Satpol PP Pemkab Belitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kebudayaan & pariwisata (Disbudpar), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung serta unsur dari Polres Belitung maupun Polsek Tanjung Pandan.

"Dalam cafe tidak ada minuman ber-alkohol, kalau ada yang jual minuman beralkohol berarti itu harus diganti namanya menjadi bar. Cafe adalah tempat menjual minuman seperti jus, kopi dan teh. Sedangkan Bar tempat menjual minuman yang mengandung alkohol," katanya.

Ia juga meminta jangan pernah ada istilah rumah bordir, di Kabupaten Belitung karena keberadaanya tidak diperbolehkan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Belitung, H MZ Hendra Caya mengatakan, minuman beralkohol tidak boleh dijual di sembarang tempat, termasuk cafe yang seharusnya hanya menjual minuman nonalkohol.

Demikian pula dengan konsumsi minuman keras, menurut dia, juga tidak boleh dilakukan di sembarang tempat karena jual beli minuman beralkohol maupun konsumsi minuman beralkohol di sembarang tempat melanggar Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman be-alkohol.

"Tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol adalah bar, Pub Restoran Talam Kencana dan Restoran Talam Selaka. Keduanya adalah restoran kelas atas" ucap Ruspandi, Kepala Bidang Pariwisata Dinas

Kebudayaan & Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Belitung kepada ANTARA.

Selain sorotan soal perubahan nama cafe menjadi bar, masalah tidak lengkapnya surat izin juga menjadi perhatian Tim Terpadu Penertiban Cafe Kabupaten Belitung.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Belitung, Azhar mengatakan, dalam penertiban rutin dan berkala yang dilakukan sejak bulan Mei lalu hingga sekarang, didapati temuan banyak Cafe yang tidak memiliki surat izin. Surat izin yang harus dilengkapi pengelola atau pengusaha cafe adalah surat izin tempat usaha (SITU), HO, surat izin kepariwisataan dan administrasi kependudukan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009