Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, resmi membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Pembukaan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pilpres.

Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk, yang membuka resmi pendaftaran tersebut, menyatakan MK siap menerima keberatan masing-masing calon presiden dan wakil presiden dalam waktu 3 x 24 jam.

"Apabila ada keberatan masing-masing calon, MK siap menerima," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Sabtu, menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yaitu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara paling tinggi yakni 73.874.562 suara atau 60,80 persen.

Berada di posisi kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto yang memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen. Dan di posisi ketiga yakni pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yang meraih 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Sidang pleno penetapan hasil pilpres ini dihadiri oleh pasangan calon SBY-Boediono dan JK-Wiranto. Sedangkan dari pasangan Megawati-Prabowo diwakilkan oleh tim kampanye nasionalnya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009