Sejumlah bangunan rumah dan barang-barang di dalamnya ludes dilalap si jago merah
Tanjungpinang (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebut nilai kerugian materiil yang dialami Abdul Muis (53), korban kebakaran rumah di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp200 juta.

"Sejumlah bangunan rumah dan barang-barang di dalamnya ludes dilalap si jago merah, pagi tadi," kata Kapolsek Palmatak Iptu M Arsha, Selasa.
Baca juga: Sehari, dua kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Bintan


Arsha menyampaikan kronologis kejadian kebakaran rumah Abdul Muis berawal ketika seorang menantunya, yakni Suanda, wanita berusia 23 tahun memasak mi instan di dapur rumahnya sekitar pukul 09.15 WIB.

Setelah memasak, sekitar pukul 10.00 WIB, Suanda pergi ke Desa Piabung untuk menemui saudaranya.

"Pada saat itu, Bapak Abdul Muis sedang berada di depan rumah untuk berjualan," ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 10.20 WIB, salah seorang warga sekitar, Yamin (45) melihat ada gumpalan asap dan api yang membakar bagian dapur rumah korban.

"Yang bersangkutan langsung memberitahukan hal itu kepada Abdul Muis bahwa dapur rumah korban terbakar," ujarnya.
Baca juga: Titik api di Kepri nihil usai diguyur hujan


Lebih lanjut, Kapolsek menyebut pada pukul 10.20 WIB, Suanda mendapat telepon bahwa rumah yang ditempatinya terbakar.

Wanita tersebut lantas bergegas pulang ke rumah, namun kobaran api sudah membesar dan membakar bagian dapur rumah.

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB oleh masyarakat setempat.

"Dari keterangan Ibu Suanda, saat beliau meninggalkan rumah, kompor dalam keadaan mati," ujar Arsha

Setelah diselidiki lebih dalam, polisi menyimpulkan kejadian kebakaran tersebut diakibatkan korsleting arus listrik di bagian dapur rumah korban.

Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Sedangkan rumah korban untuk sementara dipasangi police line oleh Polsek Palmatak.
Baca juga: Dinkes Kepri imbau warga waspadai penyakit ISPA
 

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020