Jakarta, (ANTARA News) - Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Hijau pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Agus Syafiin Pane divonis empat tahun penjara karena meminta dan menerima suap ketika menjalankan tugas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Moerdiono ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut tiga tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Agus telah menerima sejumlah uang selama 2007 sampai 2008 sebagai bentuk suap dan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.

Sejumlah pengusaha telah memberikan uang kepada Agus untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dari wilayah pabean Tanjung Priok, Jakarta.

Agus menerima uang sebesar Rp76 juta secara bertahap dari Tan Nadim, pengusaha PT Canghong. Tan Nadim memberikan uang itu untuk memperlancar pengeluaran barang yang diimpor oleh perusahaannya.

Majelis hakim juga menyatakan, Agus menerima sejumlah uang secara bertahap dari beberapa pengusaha lain dengan modus yang kurang lebih sama.

Pemberian itu berasal dari Moh Yusuf dari PT Kenari Djaya sebesar Rp6 juta, Hilda Suwandi dari PT Gemilang Expresindo sebesar Rp3 juta, Hernoto Prawiro dari PT Hibson Wira Prakasa sebesar Rp22 juta, M. Agus Subandi dari PT Daisy Mutiara Nusantara sebesar Rp900 ribu, Subagyo dari PT Catur Daya Sembada sebesar 12,1 juta, dan Roby Aritonang dari CV Sinar Fajar sebesar Rp800 ribu.

Sebagian dari pemberian itu disampaikan melalui petugas kebersihan kantor. Hakim Anwar mengatakan, uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pegawai bea cukai yang lain.

"Dengan demikian, unsur menerima hadiah atau janji sudah terpenuhi," kata hakim Anwar.

Atas perbuatannya, Agus Syafiin Pane dijerat dengan pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009