PBB (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan dalam satu laporan yang dikeluarkan Senin bahwa ia mendukung gagasan penyelesaian "alternatif" guna menampung permintaan Irak untuk mengurangi pembayaran ganti rugi perangnya pada Kuwait.

Setelah Perang Teluk 1991, Dewan Keamanan PBB memerintahkan Irak untuk membayar ganti rugi pada negara-negara yang menderita sebagai akibat pendudukannya 1990-1991 terhadap tetangganya Kuwait. Baghdad sekarang harus menyisihkan lima persen dari hasil minyaknya untuk pembayaran ganti rugi itu, yang sebagian besar pada Kuwait.

PM Irak Nuri al-Maliki mendesak kelima anggota tetap Dewan Keamanan pekan lalu untuk membatalkan kewajiban Irak membayar ganti rugi perang pada Kuwait. Ia juga minta Ban Ki-moon untuk mendukung permintaannya mengurangi atau bahkan membatalkan pembayaran itu agar supaya uang tersebut dapat digunakan untuk investasi di Irak.

Dalam satu laporan kepada Dewan Keamanan yang memiliki 15 anggota, Ban menyebutkan pembicaraan bilateral Irak dengan Kuwait mengenai ganti rugi itu, termasuk gagasan Baghdad untuk "mengalihkan pembayaran yang belum selesai kepada investasi".

"Saya mendorong dengan keras Irak dan stakeholder lainnya untuk secara aktif membicarakan solusi alternatif bagi masalah pembayaran kompensasi dan utang yang belum diselesaikan, termasuk melalui investasi, untuk kepentingan bersama rakyat Irak dan kawasan itu secara keseluruhan," Ban menulis.

Meskipun ia tidak secara eksplisit mendukung pengurangan dalam pembayaran pada Kuwait, Ban mengatakan, setiap solusi baru hendaknya "membantu Irak memenuhi kebutuhan pembangunnya kembali dan menguntungkan bagi wilayah itu secara keseluruhan".

Irak mengatakan, ganti rugi adalah beban tak adil dan menginginkan persentase dikurangi agar supaya negara itu memiliki lebih banyak uang untuk pembangunan kembali dan proyek-proyek pembangunan.

Negara itu minta pembatalan keputusan Dewan Keamanan yang minta pembayaran ganti rugi berdasar Pasal 7 piagam PBB.

Kuwait menentang dengan keras berakhirnya status Pasal 7 Irak dan sejauh ini dengan berhasil melobi Dewan Keamanan untuk membantunya.

Namun beberapa diplomat dewan itu mengatakan mereka mungkin akan memilih untuk mencabut pembatasan tersebut pada akhir tahun ini, yang akan memungkinkan Irak untuk merundingkan kembali sejumlah ganti rugi yang negara itu bayar pada Kuwait.

Irak mengatakan negara itu masih berhutang 25,5 miliar dolar ganti rugi, 24 miliar untuk Kuwait sendiri.

Hubungan antara Irak dan Kuwait menjadi tegang belakangan ini, dengan para politisi saling tuduh soal ganti rugi itu.

Ban tidak sampai menyatakan bahwa Irak tidak lagi menimbulkan ancaman pada perdamaian dan keamanan internasional, yang merupakan pembenaran resmi bagi sanksi dijatuhkan pada Irak ketika Saddam Hussein berkuasa.

Namun ia menjelaskan bahwa Irak pada 2009 bukan negara yang sama sebelum serangan pimpinan-AS pada Maret 2003 yang menjatuhkan pemerintah Sadam.

"Dewan Keamanan juga akan mengingat akan upaya dan kemajuan yang dibuat oleh pemerintah Irak sejak 2003 dalam menciptakan negara yang stabil, yang dalam perdamaian dengan dirinya dan tetangga-tetangganya," kata ban. "Penting untuk mengakui bahwa Irak sekarang ini sangat berbeda dari Irak sebelumnya pada 2003." (*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009