Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan tidak akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut peraturan KPU untuk menghindari kericuhan politik.

"Kami memutuskan tak mengeksekusi putusan MA karena akan timbul kericuhan kalau itu diterapkan," kata Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad di Pekanbaru, Rabu.

MA telah membatalkan Peraturan KPU No 15/2009 tentang penghitungan suara dalam pemilu legislatif khususnya penghitungan suara tahap kedua karena bertentangan dengan UU No.10/2008 tentang Pemilu.

Menurut Sofyan, KPU Riau sangat berhati-hati dalam merespon putusan lembaga hukum tertinggi itu karena telah menimbulkan protes dari partai politik peserta pemilu yang menilainya tidak proporsional.

Ia mengatakan putusan tersebut berdampak pada perolehan kursi sejumlah partai khususnya untuk calon legislatif di DPR dari Riau.

"KPU Riau tetap berpegang pada peraturan yang lama," ujarnya.

Ia menilai KPU tidak wajib mengeksekusi putusan MA karena lembaga itu tidak bisa memaksa KPU sehingga tak bisa memberi sanksi baik pidana maupun administrasi.

Sofyan melihat putusan MA tidak berlaku surut untuk menghindari protes peserta pemilu yang merasa dirugikan dan menyebut putusan itu lebih baik dijadikan rujukan pada pelaksanaan Pemilu 2014. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009