Bandung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Bandung Tengah akan memeriksa 20 pasien tetap pelanggan dokter palsu berinisial ED (37) yang berhasil diamankan Polsek Lengkong pada Selasa.

"Kita akan memeriksa 20 pasien yang menjadi pasien tetap tersangka dokter spesialis kejiwaan gadungan itu," ujar Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha di Bandung, Rabu.

Ke-20 pasien tersebut, ujar Wayan, merupakan pengakuan dari tersangka.

"Hingga saat ini kita masih melakukan proses penyidikan guna pengungkapan motif lain dari praktik dokter palsu yang dijalani tersangka," ujarnya.

Sementara motif yang didapat polisi dari pengakuan tersangka, tambah Wayan, adalah karena tergiur keuntungan yang didapat

"Saat ini masih pengembangan pada tersangka dulu belum ke yang lainnya," imbuh Wayan.

Di tempat berbeda, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Gunadi, pihaknya menemukan pertama kali adanya praktek dokter spesialis palsu yang dijalani oleh tersangka ED.

"Penemuan Dinkes tersebut diawali oleh kecurigaan plang praktek yang dinilai tidak memenuhi standar," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang dokter yang mengatakan ada kejanggalan dari praktik ED.

"Adanya kejanggalan tersebut kita menemukan tulisan yang menandakan nomor yang tertera pada plang adalah nomor registrasi untuk dokter umum, bukan spesialis," ungkapnya.

Hal tersebut, tambah Gunadai, menandakan kalau dokter palsu itu tidak paham atas apa yang dikerjakannya.

"Dinkes Kota Bandung kemudian melaporkan hal ini kepada Kepolisian Lengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

ED ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polsekta Lengkong Kota Bandung di tempat praktiknya di jalan Cijagra II no 11 Bandung Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu buah plang praktik atas nama tersangka berinisial ED, buku catatan pasien, lembar surat rujukan, lembar resep yang tidak jadi diberikan.

Selain itu, kartu KKI dari konsil kedokteran Indonesia, lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung dan alat Tensimeter.

Dari keterangan kepolisian, tersangka telah membuat Surat Tanda Kedokteran (STR) dan surat izin praktik (SIP) dengan cara men-"scan" milik orang lain.

Padahal, yang bersangkutan bukan dokter, tersangka hanya lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi. Lalu, membuka praktek dan menerima pasien serta mengeluarkan resep dokter.

Wayan yang didampingi Kapolsek Lengkong AKP Nuraedi Irwansyah mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada praktek dokter diduga palsu di kawasan Cijagra.

"Dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengecekan dokumen yang berkaitan dengan praktek tersebut ke Dinkes Kota Bandung dan ternyata semua dokumen tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.

Kapolresta menyebutkan, atas perbuatan tersangka melanggar pasal 77 Undang-undang RI No 29 th 2004 tentang praktik kedokteran dan pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan berkas.

"Tersangka di ancam 11 tahun dengan denda Rp150 juta," pungkasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009