Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel), berhasil menangkap tiga anggota sindikat pengedar Uang Palsu (Upal) yakni Basri alias Baba Bin Cambolong (26), Lara Bin Deppasolong (26) dan Asnawir Bin Usman (28) berikut barang buktinya.

Nilai Upal yang kesemuanya pecahan Rp100 ribu yang berhasil diindetifikasi tersebut mencapai milyaran rupiah, dan diperkirakan juga sudah beredar ratusan juta rupiah di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

"Tiga tersangka yang kita tahan itu bekerja di salah satu toko elektonik di daerah ini. Mereka juga diketahui warga Sidrap yang tinggal di kota Pangkajene dan Tanete, tepatnya dua tersangka tinggal di Jl A Noni, dan seorang dari Desa Tanete," ujar Kanit Reskrim Polsek Maritengngae, Ipda Sutarno.

Saat ini, aparat Polsek Maritengngae baru menyita sekitar 300 ribu upal dari tangan ketiga tersangka yang telah tertangkap.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku jika upal sebanyak dua koper masih berada di tangan rekannya yang kini dalam kejaran petugas.

Kapolsek Maritengngae, AKP Ilyas menjelaskan, Ikwal penangkapan pelaku upal tersebut berawal ketika salah seorang dari tiga tersangka tersebut mencoba melakukan transaksi dengan cara berbelanja di toko salah satu warga Pangkajene milik H Syamsul Bahri.

Merasa ada yang aneh dengan uang milik tersangka, korban selanjutnya melaporkan hal itu ke Mapolres Sidrap dan tak lama kemudian pelaku langsung ditangkap.

Setelah melalui pengembangan, dua pelaku lainnya selanjutnya diringkus secara terpisah di rumahnya masing-masing.

Tiga tersangka antara lain Basri, Lara dan Asnawir kata AKP Ilyas mengaku jika stok uang palsu sebanyak dua koper pecahan Rp100 ribu tersebut masih di tangan salah seorang rekannya bernisial Ah(27). Kini Ah kata AKP Ilyas resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi.

Menurut Ilyas, ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Maritengngae, Sidrap akan dikenakan pasal 244 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009