Jakarta  (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya masih belum membahas lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan tahap kedua perolehan kursi.

"Itu belum diputuskan. Kita konsentrasi dulu menghadapi Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil pemilu di MK)," katanya, yang ditemui di sela-sela rapat pleno KPU di Jakarta, Kamis.

Menurut Ketua KPU, setelah bertemu dengan MA pada Rabu (29/7), KPU belum membahas hasil pertemuan tersebut dan memilih untuk fokus menghadapi gugatan di MK.

"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman (KPU provinsi dan kabupaten/kota) untuk menghadapi gugatan di MK," ujarnya.

Ketika ditanya tentang kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, Hafiz kembali menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah yang akan diambil terkait penghitungan tahap kedua.

"Kita belum bicarakan ke arah sana," katanya singkat.

Menurut Hafiz, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut terhadap putusan MA ini karena belum ada pembahasan di tingkat rapat pleno dan juga belum ada keputusan terkait masalah itu.

Jika ada anggota KPU yang berkomentar mengenai putusan MA, lanjut dia, itu merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU.

"Yang boleh bicara hanya Ketua. KPU belum pleno untuk menentukan sikap soal MA dan tidak ada komentar apapun," katanya.

Masalah MA itu, lanjut dia, akan dibahas setelah semua persiapan menghadapi gugatan di MK selesai dilakukan. Jika tidak ada masalah, maka kemungkinan putusan MA itu akan dibahas dalam rapat pleno yang rencananya diselenggarakan Sabtu (1/7).(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009