Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Faqieh Chaeroni mengaku menerima cek senilai Rp10 juta yang diduga terkait dengan proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Saya menerima waktu itu dari Heru, staf komisi IV DPR," kata Faqieh setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

Faqieh awalnya tidak mengetahui cek tersebut terkait dengan alih fungsi hutan. Menurut Faqieh, Heru hanya mengatakan cek tersebut berasal dari pimpinan Komisi IV.

Menurut Faqieh, pimpinan Komisi IV tidak menjelaskan asal dan maksud pemberian cek tersebut.

Dia kemudian menyerahkan cek tersebut kepada sekretarisnya untuk dicairkan. "Untuk bantuan pembangunan masjid, waktu itu menjelang puasa," kata Faqieh.

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Faqieh mengetahui bahwa uang itu tidak berasal dari pimpinan Komisi IV dan kemungkinan terkait dengan kasus suap alih fungsi hutan lindung. Oleh karena itu, Faqieh memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

KPK juga memeriksa anggota DPR Mardjono. Dia membantah menerima cek dalam kasus alih fungsi tersebut.

Faqieh Chaeroni dan Mardjono diperiksa sebagai saksi untuk tiga anggota DPR yang menjadi tersangka, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Kasus alih fungsi hutan lindung juga telah menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, anggota DPR Sarjan Tahir, pengusaha Chandra Antonio Tan, dan mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009