Seoul, (ANTARA News) - Korea Utara, Kamis bungkam mengenai apakah pihaknya akan mengembalikan sebuah kapal nelayan Korea Selatan dan awaknya, meskipun pembebasan dua wartawati Amerika Serikat setelah campur tangan mantan presiden Bill Clinton mendapat pemberitaan luas.

Korea Utara mengatakan, pihaknya masih menyelidiki insiden kapal nelayan itu ketika kedua pihak melakukan kontak melalui saluran komunikasi maritim, kata kementerian unifikasi Seoul.

Korea Selatan mengatakan, kapal penangkap cumi-cumi berbobot 29 ton itu memasuki wilayah perairan lepas pantai timur Korea Utara pekan lalu, karena gangguan sistem navigasi.

Korea Utara Sabtu lalu mengatakan, kapal tersebut "menyusup secara ilegal" ke dalam wilayah perairannya.

"Satu lembaga yang berwenang sedang melakukan penyelidikan konkrit mengenai kasus itu sekarang ini," kata kantor berita resmi Korea Utara KCNA.

Juru bicara kementerian tersebut, Chun Hae-Sung, mengatakan bahwa Korea Selatan akan meningkatkan upayanya untuk membebaskan warga Korea Selatan yang ditahan di Korea Utara itu.

Korea Utara sejak 30 Maret menahan seorang pekerja Korea Selatan di kawasan industri bersama yang didanai Seoul, Kaesong. Pyongyang menuduh pria itu menghina sistem politik negaranya dan membujuk seorang wanita pekerja Korea Utara untuk membelot.

Tetapi, Korea Utara menolak memberikan kemudahan kepada pekerja tersebut.

Hal ini bertolak belakang dengan sikap pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Il, Selasa, yang mengumumkan pemberian pengampunan khusus kepada dua wartawan AS yang menghadapi hukuman kerja paksa selama 12 tahun, karena tuduhan memasuki wilayahnya secara ilegal dan dakwaan-dakwaan lain.

Kedua wartawati itu telah terbang ke Amerika Rabu, bersama Bill Clinton.

Kedua Korea, secara teknis masih terlibat perang sejak konflik mereka pada 1950-1953, namun terkadang mereka saling memulangkan kapal-kapal mereka yang ditahan, di waktu lalu.

Dua kapal pukat harimau Korea Selatan juga tersesat ke wilayah perairan Korea Utara pada April 2005 dan Desember 2006, dan keduanya dikembalikan setelah lima hari dan 18 hari, demikian dikutip dari AFP.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009