Jombang (ANTARA News) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan pada September mendatang bisa menjadi Undang-undang (UU).

"Semua tahap pembahasan RUU telah diselesaikan dengan Komisi IV DPR RI, semoga September ini sudah jadi UU," kata Anton, seusai acara panen raya padi SRI (system of rice intensification) di Jombang, Jawa Timur, Minggu.

Hal diungkapkan Anton menanggapi berbagai konversi lahan pertanian menjadi fasilitas umum lainnya, seperti jalan tol, tempat tinggal dan berbagai kegiatan usaha lainnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU ini nantinya akan mengatur terhadap lahan pertanian yang ada.

"Lahan pertanian yang ada akan didaftar, jika terjadi konversi harus ada tempat penggantinya. Dan apabila ada yang melanggar akan mendapat sanksi," kata Anton.

Mentan menjelaskan semakin lama lahan pertanian semakin berkurang dan susah untuk ditambah lagi. "Apalagi di pulau Jawa yang pertumbuhan penduduknya semakin pesat," tegasnya.

Dengan bertambahnya penduduk dan paling tidak mempertahankan produksi pangan, maka lahan pertanian harus tetap dijaga, dan salah satu caranya dengan UU.

UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini mengatur antara lain sanksi hukum bagi para pelanggarnya, termasuk pejabat yang melanggar tata ruang dan mengeluarkan izin pengalihan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain denda sebesar Rp500 juta, pelanggar UU ini akan dikenai pidana penjara 1-5 tahun. Izin yang sudah dikeluarkan juga akan dibatalkan dan lahannya dikembalikan seperti semula.

Penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan harga mati karena berkaitan dengan kebutuhan pangan seluruh penduduk Indonesia yang terus bertambah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009