Bandung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 48 kasus baru terkait penyelewengan dana kucuran bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 di wilayah Jawa Barat.

"Laporan tersebut diterima Kejati Jabar dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah Jabar, lalu ditetapkan 48 kasus penyelewengan dana bansos," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar M. Amari saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan RE Martadinata, Senin siang.

Menurut Kajati, dari 48 kasus ini telah ditetapkan 48 tersangka, yang kebanyakan dilakukan oleh kalangan legislatif.

"Dari 48 kasus ini masih ada yang berstatus penyelidikan dan ada pula yang telah naik statusnya ke penyidikan," ungkap Amari.

Dia menyebutkan, penyelewengan dana bansos tersebut kebanyakan terjadi di Kabupaten Cianjur dengan tujuh kasus yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Selain di Cianjur, kasus penyelewengan dana bansos diantaranya ditemukan di Kota Cirebon dengan lima kasus penyelidikan dan tiga penyidikan, Majalengka dengan lima kasus penyelidikan dan satu penyidikan, dan Kota Bandung dengan 3 kasus yang masih berstatus penyelidikan, kata dia.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara mengurangi dana yang dikucurkan dari proposal yang diajukan ke Pemda Tingkat II oleh pihak tertentu yang mengkoordinasi proposal ke pemda dan proyek fiktif," ujarnya.

Menurut Amari, alasannya sangat beragam, ada untuk membuat mesjid, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata mesjidnya tidak ada.

Amari menegaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, seperti kepala daerah.

"Tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga ikut terseret," kata Amari.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009