Medan (ANTARA News) - Seorang sumber pada Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumut mengonfirmasikan bahwa sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara (Sumut) saat ini menahan tujuh narapidana (napi) terlibat jaringan teroris.

Sumber itu, di Medan, Selasa, mengungkapkan, ketujuh orang itu adalah Ramli alias Tono Regar, Mustafa Harahap alias Hendra, Purwadi alias Lamsir, Ramli alias Agus alias Gogon dan Waluyo alias M. Aryo alias Tatang.

Kelima napi pertama itu dihukum 13 tahun penjara terhitung sejak ditangkap polisi pada 15 Juni 2003.

Sedangkan dua lainnya adalah Syahruddin Harahap alias Aan yang dihukum 15 tahun penjara sejak ditangkap pada 15 Juni 2003 dan Indra Warman alias Toni Togar yang divonis 19 tahun setelah ditangkap pada 18 Juni 2003.

Awalnya, mereka ditahan di LP Klas I Tanjung Gusta Medan, namun sejak 31 Juli 2009, empat orang diantaranya dipindahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) lain pada Kanwil Depkumham Sumut.

Keempatnya adalah Ramli dipindahkan ke LP Labuhan Ruku, Ramli ke LP Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Waluyo dipindahkan ke LP Binjai dan Indra Warman ke LP Siantar, Kota Pematang Siantar.

Namun sumber itu belum mengetahui adanya kebijakan berupa pengawasan terhadap napi-napi itu seperti yang diimbau Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jend. Pol. Bambang Hendarso Danuri meminta masyarakat ikut mengawasi napi terorisme agar tak melibatkan diri dalam aksi teror lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009