Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunda rencana audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Deputi Investigasi BPKP, Suraji.

"Untuk sementara kita endapkan dulu," kata Suraji disela-sela pertemuan antara KPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Jakarta, Rabu.

Suraji mengatakan, penundaan audit itu disebabkan munculnya berbagai reaksi masyarakat yang muncul dalam pemberitaan tentang rencana audit itu.

Sebagian besar pemberitaan itu menyatakan, BPKP tidak berhak mengaudit KPK karena hal itu adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Suraji menegaskan, BPKP tidak bermaksud melakukan audit terhadap institusi KPK. BPKP hanya akan mengaudit penggunaan keuangan negara yang digunakan oleh bagian Sekretariat Jenderal KPK.

"Sebagai pengawas instansi pemerintah, kami wajib memantau penggunaan keuangan negara," kata Suraji.

Suraji juga menegaskan, BPKP tidak pernah berniat melemahkan KPK dengan menarik karyawan BPKP yang ditugaskan di KPK.

Menurut dia, penarikan 25 karyawan BPKP merupakan mutasi rutin setelah ditugaskan lebih dari tiga tahun di KPK.

Rencananya, BPKP menyediakan sekitar 103 karyawan BPKP pengganti untuk diseleksi, sebelum ditugaskan di KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin menegaskan, KPK adalah organisasi yang terbuka. Selain itu, KPK adalah organisasi yang terbiasa melaksanakan sistem pangawasan internal yang ketat.

Menurut Jasin, pengawasan internal KPK selalu melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPK.

Sistem yang ketat dan tertata itu, kata Jasin, merupakan salah satu sebab BPK menyatakan laporan keuangan KPK dengan predikat "Wajar Tanpa Pengetahuan".(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009