Batam (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Mandala menolak memberikan uang konpensasi penundaan jadwal terbang Rp1,5 juta yang dituntut penumpang Batam-Surabaya.

"Kita hanya bisa memberikan konpensasi sesuai KM 25 tahun 2008, tidak selebihnya," kata Head Corporate Communication Mandala Airlines Trisia Megawati, Sabtu.

Dalam KM 25 tahun 2008, kata dia, tidak dicantumkan pemberian uang ganti penundaan keberangkatan pesawat, di luar biaya tiket.

"Kita negara hukum, Mandala taat pada hukum yang berlaku, maka kita berpedoman pada KM 25," kata dia.

Ia menyatakan berdasarkan KM 2, maskapai penerbangan berkewajiban memberikan makanan dan minuman dan akomodasi hotel jika terjadi penundaan keberangkatan hingga hari berikutnya.

Sekitar 180 penumpang Mandala RI 191 merasa dirugikan akibat penundaan jadwal keberangkatan. Mereka sepakat meminta uang ganti rugi Rp1,5 juta bila pesawat berangkat Sabtu (15/8) pukul 13.30 WIB, dan Rp3 juta jika jadwal tersebut tertunda kembali.

"Kami benar-benar dirugikan, karena ada urusan bisnis yang terganggu," kata warga Singapura Aliong.

Di tempat yang sama, penumpang Didik mengatakan harus ada ganti rugi yang sepadan, karena merasa terlantar 20 jam.

Seharusnya, kata dia, Mandala memberitahu pesawat tertunda hingga satu hari, sehingga penumpang bisa pulang ke rumah untuk mengerjakan yang lain. "Bukannya menunggu tanpa kejelasan di bandara," kata dia.

Keberangkatan pesawat RI 191 Mandala Airlines Batam-Surabaya tertunda sekitar 20 jam akibat kendala teknis.

Mandala RI 191 seharusnya terbang Jumat (14/8) pukul 17.25 WIB, diundur hingga sabtu (15/8), pukul 13.30 WIB.

Mandala terpaksa menunda keberangkatan pesawat karena kerusakan pesawat dan membutuhkan pergantian suku cadang. Diperkirakan, pesawat tersebut bisa terbang pada pukul 13.30 WIB. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009