Surabaya (ANTARA News) - Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.

"Hari ini Ibu Chesna (Chesna F. Anwar, Direktur Pengawasan Internal KPK) melakukan klarifikasi terakhir sekaligus meminta tanda tangan Antasari," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, di Surabaya, Kamis.

Selanjutnya Komite Etika KPK yang terdiri atas dua anggota dewan penasihat, empat unsur pimpinan, dan satu hingga dua orang dari luar KPK, akan mengadakan rapat.

"Rapat itu untuk memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Antasari. Kami belum tahu, bentuk sanksinya itu apa karena dalam Kode Etik KPK tidak disebutkan jenis sanksi," katanya.

Kendati dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor Kep.06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik KPK tidak menyebutkan bentuk sanksi, sebelumnya sudah ada staf KPK yang melakukan pelanggaran kode etik itu.

"Sebelumnya ada staf yang menerima suap. Lalu ada juga staf yang membuka situs porno. Saat itu hanya ada dua pilihan, mengundurkan diri atau dipecat. Untuk kasus AA ini, kami tidak mau berandai-andai," kata Jasin yang mengetuai Bidang Pencegahan Korupsi.

Ia menilai, Antasari Azhar telah melakukan sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Ketua KPK.

"Testimoni yang disampaikan secara tertulis sepanjang dua halaman di tahanan itu merupakan hasil rekaman pertemuannya dengan Anggoro Widjaja (Bos Masaro) di Singapura," kata Jasin.

Jasin disebut Antasari dalam testimoninya menerima uang suap dari Anggoro senilai 10.000 dolar AS.

Ia menambahkan, isi testimoni tidak sama persis dengan hasil rekaman.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009