Makassar (ANTARA News) - Ratusan aktivis mendeklarasi gerakan Cinta Indonesia Cintai KPK (Cicak) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Monumen Mandala Makassar, Kamis Malam, mereka mengecam pihak yang ingin melemahkan dan mematikan peran penting KPK.

Deklarasi Cicak yang terhimpun 48 organisasi dari gerakan rakyat, mahasiswa dan Advokat serta warga Makssar ini mengecam semua pihak-pihak yang bertujuan untuk melemahkan dan mematikan peran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan berbagai kasus dan pelaku koruptor di Indonesia.

"Silahkan menghukum ketua KPK, Antasari, tapi institusi KPK jangan dibubarkan, " kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Adnan Buyung Azis, dalam sambutan deklarasinya.

Gerakan Cicak Sulsel ini bertujuan untuk mendukung serta mempertahankan peran lembaga Komisi KPK untuk menjerat para koruptor, membongkar jaringan mafia korup di berbagai lembaga Legislatif, Eksekutif, bahkan aparat penegam hukum.

Adnan juga menyinggung masalah revisi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mesti dipercepat, karena antara kinerja KPK dan RUU Tipikor merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan dalam memberantas kejahatan Korupsi.

Pengesahan RUU Tipikor sangat penting sebab banyak aparat kejaksaan yang meloloskan para koruptor ini dipengadilan sehingga pengadilan Tipikor selama ini tidak jauh beda dengan peradilan Umum, yang faktualnya banyak meloloskan pelaku kejahatan.

"Seharusnya Peradilan korupsi setingkat dengan Peradilan Hak Asasi Manusia, Militer, Pengadilan Agama yang dapat mandiri. Namun faktualnya di Sulsel sendiri banyak pelaku korupsi yang bebas, " jelasnya.

Dia umpakan, KPK tanpa peradilan tindak pidana korupsi sama dengan tidak ada pemberantasan korupsi, begitu pula KPK tanpa ada pengadilan korupsi maka koruptor akan bebas.

Dalam deklarasi ini ada tiga poin ikrar yang dikumandangkan. Pertama, bertekad untuk mendukung serta mempertahankan KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi.

Kedua Mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009 untuk segera menuntaskan penyelesaian pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dan, ketiga, Mengecam semua pihak yang ingin melemahkan dan mematikan KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009