Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Max Moein dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Saudara Max Moein dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan mengatakan, Max akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus itu.

Para tersangka itu adalah, anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Sampai dengan pukul 12.30 WIB, Max masih menjalani pemeriksaan tertutup di gedung KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009