Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar kepada pimpinan KPK yang masih aktif.

"Hari ini hasil klarifikasi terhadap Antasari Azhar dirapatkan dengan pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, rapat itu akan memutuskan perlu dibentuk komite etik atau tidak. Komite etik adalah lembaga yang berhak menentukan bentuk pelanggaran kode etik dan hukuman yang dibebankan kepada Antasari.

Komite etik terdiri dari dua pimpinan KPK, dua penasihat KPK, dan tim independen di luar KPK.

"Mereka yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik," kata Johan.

Sebelumnya, Tim Pengawas Internal KPK telah beberapa kali memeriksa Antasari di Polda Metro Jaya. Antasari kini berstatus tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Wakil Ketua KPK, M. Jasin, pernah menyatakan, Tim Pengawasan Internal KPK sudah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar, termasuk tentang pertemuan antara Antasari dan pengusaha Anggoro Widjojo yang berstatus tersangka.

"Sudah ada data-datanya tapi belum bisa dipublish," kata Jasin. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009