Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

"Diharapkan tim penuntut umum membantu menghadirkan Anggito Abimanyu," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Permintaan majelis hakim itu sesuai keinginan Abdul Hadi Djamal dan tim penasihat hukumnya.

Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Maret 2009.

KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS yang diduga merupakan suap untuk proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur.

Fakta persidangan menyebutkan, pemberian uang itu diduga terkait dengan proses pembahasan program stimulus fiskal 2009.

Hakim Sutiono menjelaskan, semua saksi yang tertera dalam berkas perkara wajib dihadirkan dalam sidang, sesuai dengan pasal 160 ayat (1) c KUHAP.

Jika saksi tersebut tidak hadir, maka tim penuntut umum bisa membacakan keterangan saksi yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Abdul Hadi menyatakan, keterangan Anggito Abimanyu sangat diperlukan untuk memperjelas kasus yang menjeratnya sebagai tersangka dan menyebut Anggito mengetahui proses pembahasan proyek stimulus fiskal antara Departemen Keuangan dengan Panitia Anggaran DPR, yang berujung pada dugaan suap.

Anggito hadir dalam rapat di Hotel Four Season, Jakarta, yang dihadiri sejumlah pejabat Departemen Keuangan dan anggota Panitia Anggaran DPR.

Hal senada juga diungkapkan oleh Radian Syam, penasihat hukum Abdul Hadi, yang menyebut kasus yang menjerat kliennya tidak bisa dilepaskan dari pembahasan program stimulus fiskal.

Radian juga meminta majelis hakim menghadirkan staf Panitia Anggaran DPR, Restu, karena dianggap mengetahui proses pembahasan program stimulus fiskal di DPR.

"Dia tahu siapa saja yang memberikan perintah," kata Radian.

Jaksa Suwarji menyatakan akan memenuhi permintaan hakim menghadirkan Anggito Abimanyu di persidangan, namun, dia menganggap keterangan Anggito tidak relevan untuk membuktikan dugaan suap yang menjerat Abdul Hadi Djamal.

Menurut Suwarji, fakta persidangan sudah cukup membuktikan dugaan suap yang melibatkan Abdul Hadi, Darmawati, dan Hontjo Kurniawan.

"Yang penting dalam pembuktian suap adalah ada yang memberi dan menerima," kata Suwarji. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009