Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis menahan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan (Depkes), Mardiono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007.

"Berdasar hasil penyidikan, tersangka M diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan," kata jurubicara KPK, Johan Budi.

Mardiono adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Indonesia pada 2007.

Tim penyidik KPK menduga spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar dan terlalu mahal untuk kebutuhan di daerah. Akibatnya, proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Johan menjelaskan, Mardiono dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardiono keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Pria paruh baya itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia bahkan berusaha menutupi wajahnya menggunakan tas.

Dengan didampingi beberapa petugas KPK, Mardiono memasuki mobil tahanan yang akan membawanya menuju rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Fery Sinopol, penasihat hukum Mardiono juga tidak menjelaskan modus dugaan korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Dia hanya mengatakan, tim penasihat hukum Mardiono akan menyampaikan pembelaan di persidangan.

"Kita lihat saja di persidangan," kata Fery.

Sebelumnya, KPK juga menahan tiga tersangka pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2003. Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

Ketiga tersangka diduga telah mengambil keuntungan dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia pada 2003.

Proyek senilai Rp190 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009