Jakarta,(ANTARA News) - Komandan Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB di Kongo (Monuc) Letjen Babacar Gaye menyatakan, kontingen TNI merupakan kontingen militer yang bersih dari tindak pidana pelanggaran dan pelecehan seksual (Sexual and Exploitation Abuse/SEA).

Perwira Penerangan Satgas Konga XX-F/MONUC, Kongo Kapten Inf Leo Sugandi dalam surat elektroniknya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan, selain Indonesia, kontingen China dan Bangladesh juga dinilai sebagai kontingen yang dinilai bersih dari tindak pidana "SEA".

Karenanya, Gaye meminta seluruh kontingen yang tergabung dalam misi PBB di Kongo mencontoh Kontingen Indonesia yang tidak pernah tersangkut masalah eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.

Ia mengatakan, sebagai misi PBB dengan jumlah pasukan penjaga perdamaian terbesar di dunia, Monuc memiliki kasus pelanggaran yang tidak sedikit.

Karena itu, tak henti-hentinya Monuc menyelenggarakan seminar SEA guna mencegah peningkatan pelanggaran, khususnya masalah eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.

Semisal pada Kamis (27/8) seluruh komandan kontingen yang tergabung dalam Monuc mengikuti lokakarya tentang eksploitasi da pelanggaran seksual dengan pembicara dari Departement of Field Support (DFS)-Markas Besar PBB di New York, Ms Malcorra.

Malcorra mengingatkan, sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB setiap personel harus menjaga perilakunya, antara lain dengan tidak melakukan tindak pidana "SEA".

"Pasukan penjaga perdamaian PBB di mana pun menjalankan misinya, merupakan simbol perwakilan PBB di wilayah itu, sehingga perilaku para personel pasukan penjaga perdamaian PBB harus dijaga," tuturnya.

Malcorra menambahkan, masyarakat dunia menaruh harapan besar kepada para pasukan penjaga perdamaian untuk menciptakan perdamaian di seluruh dunia.

"Oleh sebab itu setiap personel pasukan penjaga perdamaian dunia harus memiliki tanggung jawab yang besar dipundaknya untuk menciptakan dunia yang lebih baik," katanya.

Pimpinan PBB memahami kondisi para prajurit penjaga perdamaian yang bertugas di lingkungan dan situasi yang sangat sulit, namun mereka meminta agar seluruh personel pasukan penjaga perdamaian dunia tetap berpegang pada kebijakan Sekjen PBB tentang "zero tolerance policy" terhadap kasus SEA .

PBB tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran SEA, khususnya di daerah misi. Oleh karenanya, PBB mengkategorikan pelanggaran SEA sebagai pelanggaran kategori 1 atau pelanggaran berat dengan sanksi yang berat pula.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009