Ungaran (ANTARA) - Pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi II Ungaran-Bawen seluas 130,87 hektar diperkirakan akan menelan dana sekitar Rp260 miliar.

"Luas lahan yang terkena jalan tol Semarang-Solo seksi II mencapai 130,87 hektare dengan perkiraan nilai ganti rugi lahan mencapai Rp260 miliar," kata Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Warnadi di Ungaran, Minggu.

Ia berharap dana untuk membayar ganti rugi lahan sudah tersedia saat pelaksanaan musyawarah harga sehingga akan mempermudah jalannya negosiasi.

Rencana pembebasan lahan seksi II, katanya, sebenarnya mundur dari rencana awal yakni akhir tahun 2008.

"Untuk pembebasan lahan seksi I masih ada 32 bidang di Leyangan yang belum terbebaskan," katanya.

Ia mengatakan, belum ada kesepakatan harga atas 32 bidang tersebut.

Sebanyak 32 bidang tersebut, katanya, oleh warga dikuasakan pada seorang sehingga akan mempersulit negosiasi harga.

"Padahal, menurut aturan kuasa kolektif dalam pembebasan lahan kan tidak boleh," katanya.

"Untuk memulai pembebasan lahan jalan tol seksi II, TPT sudah mengusulkan `updating` data ke pusat," katanya.

Hal itu dilakukan karena proses pendataan yang telah dilakukan sudah mundur setahun.

Ia mengatakan, pengecekan ulang dilakukan agar data, ukuran dan harganya sesuai dengan harga sekarang.

"Supaya lebih cepat proses pembebasan lahan tol dan tidak terjadi permasalahan," katanya.

Menurutnya, pembaharuan data dilakukan secara paralel dengan teknis setiap desa dituntaskan.

"Misalnya di desa Beji dilakukan validasi data sementara, di desa Karangjati dilakukan pengukuran, begitu seterusnya untuk desa lainnya," katanya.

Proses pembaruan data dimulai minggu I September sampai minggu II April 2010.

Ia mengatakan, pembebasan lahan di seksi II akan segera disosialisasikan.

Pembebasan lahan jalan tol seksi II Ungaran-Bawen, katanya, meliputi desa Beji Kecamatan Ungaran Timur, Karangjati dan Wringin Putih Kecamatan Bergas.

Kemudian, Desa Klepu, Ngempon dan Derekan di Kecamatan Pringapus, serta Lemah Ireng, Kandangan dan Bawen di Kecamatan Bawen.

Ia mengatakan, tim penaksir harga juga mengecek ulang mengenai perkiraan harganya berdasar musyawarah harga dengan warga yang terkena proyek (WTP) tol.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009