Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sumatera Selata, Syahrial Oesman mengakui adanya aliran uang ke DPR untuk meloloskan rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.

"Dugaan saya, pasti karena itu (aliran uang)," katanya menjawab pertanyaan hakim, ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Syahrial mengaku mengetahui adanya aliran cek senilai Rp5 miliar itu dari Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/ Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin pada 2006.

Saat itu, menurut dia, Sofyan memberitahukan bahwa DPR meminta sisa pemberian sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus proses rekomendasi alih fungsi hutan.

Pada walnya, Syahrial mengaku tidak tahu cek senilai Rp5 miliar akan diberikan ke DPR. Menurut dia, Sofyan meminjam uang itu dari pengusaha Chandra Antonio Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.

Keterangan Syahrial itu berbeda dengan keterangan sebagian besar saksi yang lain. Para saksi itu menyatakan, Syahrial tahu rencana pemberian ke DPR sejak awal.

"Itu semua tanpa perintah saya," kata Syahrial mempertahankan pendapat.

Kasus itu telah menjerat Chandra Antonio Tan sebagai pemberi cek. Anggota DPR Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal juga dinyatakan bersalah karena telah menerima cek.

Kasus juga menjerat tiga anggota DPR dalam kasus itu, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Mereka diduga turut menikmati sebagian dari cek senilai Rp5 miliar itu.

Saat ini, KPK juga mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan di sekitar Pelabuhan Tanjung Apiapi.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009