Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan perolehan kursi anggota DPR beserta calon legislatif terpilihnya pada Rabu, 2 September 2009.

Anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta Selasa mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah seperti Nias Selatan (Sumatera Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung), maka KPU sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih di daerah tersebut.

"Untuk DPR RI dipastikan sudah selesai semua, tinggal pleno besok (Rabu, 2/9). Besok pleno tertutup dengan mengundang MK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya setelah menghadiri sidang putusan MK.

Menurut Andi, sebelum KPU menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih di Sumatera Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, pihaknya akan meminta KPU provinsi setempat untuk melakukan rekapitulasi.

"Harus direkapitulasi dulu. Kami sudah meminta KPU Sumut, Lampung, dan Kepri untuk merekap," ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai pengumuman penetapan alokasi kursi dan calon terpilihnya, Andi mengatakan mudah-mudahan itu sudah dapat dilakukan besok (2/9).

"Kita berharap besok bisa dilakukan (diumumkan)," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan meski penetapan kursi tersebut dilakukan tertutup, hasilnya akan disampaikan pada partai politik, DPR, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu MK, Selasa, memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilihan legislatif di tujuh daerah pemilihan (dapil) di tanah air.

Ketujuh Dapil yang sudah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang untuk DPR atau DPRD yakni Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel), Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Batam, Kabupaten Nias Selatan (Sumut), dan Kabupaten Minahasa (Sulut).

Ketua MK Moh. Mahfud MD menegaskan, pihaknya sudah menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara ulang di dapil yang ada persoalan, semua berjalan adil dan transparan.

Meskipun demikian, MK mempersilakan yang masih menemukan kecurangan untuk menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009