Palu (ANTARA News) - Dua oknum wartawan di Palu "diamankan" polisi, menyusul adanya laporan dari seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengaku menjadi korban pemerasan sekelompok orang, termasuk kedua wartawan tersebut.

Kedua wartawan yang bekerja di media lokal dan masih dirahasiakan namanya itu, sejak Kamis (3/9) menjalani pemeriksaan di Mapolres Palu.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Stefanus Tamuntuan SIK, di Palu, Kamis, mengatakan sebelum mengamankan dua oknum wartawan itu, pihaknya terlebih dahulu menciduk Ml, Mr alias Uc, dan Rl, ketiganya aktivis sebuah LSM di Palu, yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

"Ketiga aktivis LSM ini ditangkap polisi di TKP (tempat kejadian perkara), dan sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan," kata dia.

Tamuntuan menjelaskan, ihwal terungkap kasus ini setelah tiga aktivis LSM itu tertangkap tangan tengah melanjutkan aksinya memeras seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng.

Polisi sendiri mendatangi TKP, setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban.

Ia menambahkan, kelima oknum pelaku tersebut hingga saat ini masih berstatus saksi, namun apabila dalam pengembangan penyelidikan terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sementara itu, sebuah sumber di Mapolres Palu mengungkapkan saat mendatangi TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dengan pecahan Rp1.000 dan Rp10.000.

Bahkan, lanjut sumber, beberapa hari sebelum ketiga aktivis LSM ini diciduk polisi, pelapor yang Kepala Dinas Peternakan Sulteng itu sudah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku, sehingga totalnya telah mencapai Rp20 juta.

Sumber juga menyebutkan, tiga buah sepeda motor milik oknum aktivis LSM yang diketemukan di TKP, sudah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Ditanya motif di balik aksi pemerasan tersebut, sumber mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kalau uang puluhan juta rupiah yang diberikan korban kepada para pelaku sebagai uang "tutup mulut" terkait adanya kasus dugaan penyalahgunaan proyek di Dinas Peternakan Sulteng.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Forum Rakyat Anti Tindak Pidana Korupsi Sulteng, Erwin Bulukumba, menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian setempat memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan para oknum aktivits LSM dan wartawan tersebut.

Namun, lanjut dia, polisi seyogyanya tidak bersikap sepihak dalam menangani kasus ini dengan hanya memproses para terlapor.

"Harusnya polisi bertindak proporsional dengan memeriksa pula pihak yang memberi. (Langkah) ini justru merupakan pintu masuk bagi polisi untuk membongkar kasus dugaan korupsi di dinas tersebut," katanya.

Erwin Bulukumba menambahkan bukan rahasia lagi jika pemberian suap kepada seseorang merupakan senjata ampuh bagi para koruptor untuk menutupi kejahatannya yang telah merugikan keuangan negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009